detiktifspionase.id- Masa pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIB kemarin. Hingga batas waktu terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi baru menerima perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD dari 16 partai politik (Parpol).
Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin menyampaikan, dari 18 parpol yang mendaftar, sampai dengan batas waktu terakhir baru ada 16 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi.
" Ya, pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan bacaleg sudah ditutup tadi malam. Baru 16 parpol yang terkonfirmasi melakukan pengajuan perbaikan berkasnya," katanya, Senin (10/7/23).
Al Muttaqin mengatakan, partai politik yang sudah menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi yaitu partai Gelora, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, PAN, Buruh, Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, PSI, PBB, Hanura, dan PKN.
" Berkas perbaikannya kami terima. Partai Garuda dan Partai Ummat terkonfirmasi tidak melakukan pengajuan perbaikan," Imbuhya.
Menurut Muttaqin, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan berkas pengajuan yang akan dimulai pada tanggal 10 jmJuli sampai 6 Agustus 2023.
Selanjutnya, tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang.
" Dimasa pencermatan rancangan DCS nanti masih bisa mengubah nomor urut dan nama caleg, berdasarkan putusan DPP,"pungkasnya.(ari)
Penulis: Ari
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments