JAMBIONE.COM, SENGETI-Resmi ditetapkan sebagai cagar budaya bawah air, para oknum yang melakukan pencarian benda sejarah di sepanjang aliran sungai Batanghari Suak Kandis kecamatan Kumpeh, akan ditindak tegas oleh pihak penegak hukum.
Sementara itu Sekda Budhi Hartono saat dikonfirmasikan awak media mengatakan, pihak pemerintah kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan sungai Suak Kandis sebagai cagar budaya bawah air.
Lanjutnya, penetapan cagar budaya ini berdasarkan surat keputusan penjabat Bupati Muaro Jambi tentang benda cagar budaya, menindak lanjuti penetapan cagar budaya tersebut pemkab bersama pihak terkait menggelar rapat penanggulangan dan pencegahan pencurian objek diduga cagar budaya di wilayah kecamatan Kumpeh, " Imbuhnya.
Dari rapat tersebut disepakati untuk pendirian pos penjagaan di sepanjang sungai Suak Kandis, bagi oknum yang melakukan pencarian cagar budaya yang ada di sepanjang sungai Batanghari di Suak Kandis akan dilakukan penindakan hukum.
Sembari demikian dia menyampaikan, kemudian pemkab juga bersepakat menggelar seremonial peresmian sebagai cagar budaya, yang direncanakan pada bulan September 2023 mendatang.
Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, pemkab Muaro Jambi mendorong agar pengelolaan benar- benar di jalankan dan dapat dilestarikan, mengingat sungai Suak Kandis merupakan cagar budaya bawah air yang pertama di tetapkan di provinsi Jambi. (ari)
Penulis: Ari
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments