Ada Dua Partai di Kerinci tak Punya Caleg untuk Pemilu 2024
Keterangan Gambar : Komisioner KPU Kerinci, Pepizon. (FOTO: Saudi Arabia/detiktifspionase.id)
detiktifspionase.id-Sebanyak 18 Partai Politik yang akan ikut Kontestasi Pesta Demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, terdapat 2 partai Politik yang tidak ada nama Bacalegnya masuk di KPU Kabupaten Kerinci.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon DPRD kabupaten Kerinci, Sabtu (19/08) lalu.
Dua Partai Politik yang tidak ada Bacaleg di kabupaten Kerinci yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal tersebut diketahui dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kerinci. Di mana nomor urut 11 partai Garuda dan 15 PSI.
Komisioner KPU Kerinci, Pepizon, saat dikonfirmasi Minggu (20/08) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Dua Partai Politik yakni Garuda dan PSI tidak mengajukan Nama Calegnya. "Ya, awalnya ada koordinasi, tapi sampai penetapan DCS mereka (partai Politik,red) tidak ada ajukan nama Calegnya,"jelasnya.
Ditanya apakah 2 partai tersebut bisa masukan nama Calegnya setelah DCS diumumkan ? Kata Pepizon sesuai dengan aturan dan regulasi tidak bisa lagi dimasukan namanya.
"Sesuai regulasi tidak bisa, termasuk menambah nama Caleg bagi partai yang kurang Calegnya. kecuali menggantikan nama Caleg MS yang sudah ada di DCS. Tapi kita tidak ke depannya, karena sampai saat ini belum ada regulasi terbaru,"tandasnya.
Untuk diketahui pengumuman DCS tersebut Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Nomor 40/PL.01.4-Pu/1501/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.(sau)
Penulis: Saudi Arabia
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments