Berhaji Harus Menggunakan Visa Haji

detiktifspionase.id-Setelah penangkapan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024, karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bahwa berhaji harus menggunakan visa haji.

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menjelaskan bahwa ada tiga ketentuan yang mengharuskan penggunaan visa haji, bukan visa ziarah.

"Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

"Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," tambahnya.

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," lanjut Widi.

Fatwa tersebut menyebutkan empat alasan utama, kewajiban memperoleh izin haji sesuai dengan syariat Islam. Kewajiban mendapatkan izin haji untuk menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah.

Ketaatan kepada pemerintah dalam memperoleh izin haji. Haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena merugikan tidak hanya jemaah tersebut tetapi juga jemaah lainnya.

"Selain itu, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi bagi mereka yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya.

"Ketiga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah tetapi cacat, dan pelakunya berdosa. Keputusan ini adalah hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024," tutupnya.

139 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci. Menurut laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebanyak 139.421 jemaah haji telah tiba di Tanah Suci. Mereka terbagi dalam 355 kelompok terbang, dan hingga saat ini, 28 jemaah dilaporkan telah wafat.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, sebanyak 19 kelompok terbang, dengan total 7.447 jemaah haji, akan diberangkatkan ke Jeddah. Rincian pemberangkatan sebagai berikut:

Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg): 880 jemaah / 2 Kloter
Embarkasi Solo (SOC): 1.800 jemaah / 5 Kloter
Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 320 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Surabaya (SUB): 742 jemaah / 2 Kloter
Embarkasi Palembang (PLM): 444 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Kertajati (KJT): 440 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Makassar (UPG): 450 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Medan (KNO): 360 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Batam (BTH): 350 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Aceh (BTJ): 388 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Padang (PDG): 393 jemaah / 1 Kloter
Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS): 880 jemaah / 2 Kloter

Sumber: kemenag.go.id

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.