Dugaan Kecurangan di PTPN 6 Unit Kayu Aro Afdeling B Sungai Kering: Al dengan Produktivitas 133 Tidak Diperpanjang, Toni dengan 108 Diperpanjang

Kerinci, DS _ Isu ketidakadilan dalam perpanjangan kontrak di PTPN 6 Unit Kayu Aro, Afdeling B Sungai Kering, semakin mengemuka. Al, pekerja dengan produktivitas tinggi yang mencapai angka 133, tidak diperpanjang kontraknya, sementara Toni, dengan produktivitas lebih rendah di angka 108, justru mendapatkan perpanjangan kontrak.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja mengenai mekanisme penilaian dan transparansi dalam keputusan perpanjangan kontrak.

Aldi baru mengetahui bahwa kontraknya tidak diperpanjang dua hari setelah rekan-rekannya menandatangani kontrak baru, tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Saat dihadapkan pada pertanyaan soal surat peringatan yang tidak diterima Al, asisten manajer Fajri hanya bisa mengakui adanya kesalahan dari pihak perusahaan.

Masalah ini semakin parah karena basis borong, yang seharusnya menjadi dasar penilaian produktivitas, sulit dicapai akibat putaran panen yang hanya berlangsung 14 hingga 18 hari, jauh di bawah ideal 23 hingga 25 hari kerja. Keluhan mengenai putaran panen ini sudah disampaikan oleh para buruh kepada mandor dan asistennya, namun belum ada solusi yang diberikan.

Kasus ini menambah kecurigaan bahwa ada kecurangan dalam pengelolaan tenaga kerja di Afdeling B Sungai Kering. Para pekerja kini menuntut transparansi dan keadilan dari pihak perusahaan, terutama terkait keputusan perpanjangan kontrak yang dinilai tidak adil.

RDS

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.