detiktifspionase.id-Gubernur Jambi, Al Haris, mengunjungi kediaman Asniati (60) di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (5/7/2024).
Asniati adalah pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, yang diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada negara.
Permintaan tersebut muncul karena pensiun Asniati dihitung pada usia 58 tahun, meskipun ia terus bekerja dan menerima gaji selama dua tahun hingga mencapai usia 60 tahun.
Gubernur Al Haris disambut hangat oleh Asniati dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, Asniati mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Mendengar permasalahan ini, Gubernur Al Haris berkomitmen untuk menyelesaikannya. Ia menjamin bahwa masalah tersebut akan diselesaikan dengan baik.
Jika secara administratif Asniati tetap harus mengembalikan uang tersebut, Gubernur Al Haris berjanji akan membantu mencarikan solusinya.
"Saya mengerti ada miskomunikasi dari sistem manual ke aplikasi digital. Dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg), informasi mengenai pensiun, kenaikan pangkat, dan gaji biasanya terlacak. Namun, karena sistem baru, mungkin ada ketidaksesuaian. Seharusnya, pensiun fungsional guru itu pada usia 60 tahun. Selama ini, Asniati tidak menerima surat yang meminta untuk menahan gajinya," jelas Al Haris.
"Masalah ini akan kami selesaikan karena sebagai gubernur yang membina pegawai di Provinsi Jambi, saya memastikan semuanya akan clear. Jika secara administrasi pengembalian uang tetap diperlukan, saya akan membantu mencarikan solusinya. Para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, dan mereka pantas mendapatkan perlindungan terbaik," tambahnya.
Gubernur Jambi juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jambi untuk memberikan pelayanan pensiun yang baik.
"Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Dinas Pendidikan dan BKD, untuk memeriksa dan melayani administrasi pensiun dengan baik. Pastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang," tegas Al Haris. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments