Ipar Mantan Gubernur Jambi di Eksekusi, ke Lapas Bungo Soal Kasus Padang Lamo
Keterangan Gambar : Foto: H Ismail Ibrahim saat di eksekusi oleh Kejari Tebo
detiktifspionase.id, TEBO- H. Ismail Ibrahim yang notabene merupakan Ipar salah satu Mantan Gubernur Jambi, di eksekusi perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at (21/07/2023).
Dia di eksekusi pada perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran 2019.
Kata Dinar Kripsiaji Kajari Tebo, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.
Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Juli 2023, untuk Melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.
"Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan yang bersangkutan di tahan dinlapas Bungo", Katanya.
Dia dieksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung. Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan denda persidangan.
"Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa", ungkapnya.
Berikut amar putusan sebagai berikut terdakwa H. Ismail Ibrahim:
1. Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM bin IBRAHIM (Alm) tidak terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Membebaskan terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM bin IBRAHIM (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM bin IBRAHIM (Alm) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan rumah;
5. Pidana Denda sebesar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Uang Tunai dengan jumlah sebesar Rp 965.755.858,50, yang menjadi titipan sebagai Uang Pengganti dari terdakwa kepada Penuntut Umum, diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Pelaksanaan eksekusi terpidana Ismail Ibrahim Bin Ibrahim (alm) oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo selesai pukul 15.30 Wib berjalan degnan aman, lancar dan tertib.
Penulis: Zainur Rizal
Editor: Zainur Rizal
Facebook Comments