Jengkel Di-Bully, Siswa SMP ini Bakar Sekolahnya

detiktifspionase.id – Bullying alias perundungan terhadap anak berefek dahsyat. Efek psikologisnya jika tidak ditangani secara serius juga bisa membahayakan. Salah satunya terjadi di Temanggung, Jawa Tengah ini.

Seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Selasa dini hari, 27 Juni 2023. Ia membakar sekolahnya karena sakit hati sering mendapat perundungan dari teman-temannya.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan R yang kemudian menjadi tersangka, sakit hati karena sering dibuli oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Selain itu, R diketahui juga mengikuti ekstrakurikuler PMR. Nah di organisasi ini ia mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya. Namun kredibilitas dan kapabilitas R mungkin menurut teman-temannya belum sesuai untuk bisa memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih.

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati. Hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," katanya.

Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka, yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api besar. Upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

Dia membuat tiga buah rangkaian yang sama. Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya. Sebab ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus. Hasil karya tersebut habis terbakar.

Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. (ist)

Penulis: IST

Editor: INDRAWAN

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.