detiktifspionase.id- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11/23).
Disaksikan oleh ketiga pelaku, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Waka Polres Sarolangun, Kompol Amos Yosua Vicnolar Lubis, SH, Kasat Narkoba Sarolangun, AKP Suhendry SH, Ketua Pengadilan Negeri, Deka Diana SH. MH, Kasubsi Penuntuan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan, Hendri Aritonang SH, melakukan pemusnahan dengan cara di blender.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres beberapa waktu lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti seberat 985,91 (Sembilan ratus delapan puluh lima koma Sembilan puluh satu).
" Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika jenis Sabu ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.
Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.
Ditambahkan AKBP Imam Rachman, kita dari Polres Sarolangun terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Sarolangun untuk menjauhi narkoba apalagi mencoba bahkan menjadi pengedar.
" Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang coba-coba menjual atau mengedarkannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyebutkan bahwa Narkotika yang dimusnahkan tersebut itu dari pelaku Inisial AD, (30), AS (21) dan HT (28) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba pada Minggu tanggal 12 november 2023 di Jalan masuk Perkantoran Bupati sarolangun Rt.13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut diterima oleh kurir dan akan dijual kembali seharga R0 410.000.000. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments