detiktifspionase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi banyak kerjaan. Kini lembaga antikorupsi itu menyoroti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menunggak pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Kondisi serupa rupanya juga ditemukan di beberapa daerah lain.
"Jangan sampai proyek-proyek paket provinsi apalagi paket pusat, APBN, pelaku usaha hanya cari kerja di sini (Labuan Bajo), dapat kerjaan di sini tidak memenuhi kewajibannya di daerah, apalagi BUMN," tegas Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menanggapi PT Wika yang menunggak pajak galian C Rp 9,2 miliar, di Labuan Bajo, Jumat (28/7/2023) malam.
Menurut Dian, KPK bisa menyelidiki dugaan kerugian negara di BUMN yang menunggak pajak tersebut. Untuk proyek-proyek besar seperti yang dikerjakan BUMN, kata dia, anggaran pajak galian C yang sudah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek. Ia pun mempertanyakan ke mana uang yang sudah dianggarkan untuk pajak galian C itu menguap.
"Setahu kami proyek-proyek besar ini RAB-nya sudah ada volume galian C, kan sudah dianggarkan, ke mana ini uang. Nanti bisa menjadi apa, kerugian negara kan, ada suap di sana, itu KPK bisa masuk nanti," kata Dian.
Ia geram BUMN masih menunggak pajak dalam menjalankan usahanya. Kondisi itu, sebut dia, tak hanya terjadi di Labuan Bajo.
"BUMN itu dia ikut GCG lho, Good Corporate Governance. Semua BUMN dapat ISO 370001 antikorupsi, SMAP (sistem manajemen antipenyuapan), faktanya tidak demikian. Punya tunggakan tapi ngemplang. Tidak hanya di sini kami temukan di Sumbawa BUMN yang lainnya, di Pulau Buru, di Papua," kata Dian.
Ia meminta BUMN yang melaksanakan kegiatan usaha di daerah untuk memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat.
"Itu pesan kami sama BUMN-BUMN yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Jangan hanya berusaha di daerah tetapi kewajiban tidak dipenuhi," tegas Dian.
Diketahui, PT Wijaya Karya (Wika) adalah BUMN yang hingga saat masih menunggak pajak sebesar Rp 9,29 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (tya)
Penulis: Indrawan
Editor: Indrawan
Facebook Comments