Jambi, DS,
- Jelang tahapan Kampanye Pilkada yang akan berlangsung pada 25 September - 23 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi terkait Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024, di Hotel O2 Weston, Kota Jambi.Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, LO (Penghubung) pasangan calon, Forkopimda Provinsi Jambi, Bawaslu, Organisasi Asosiasi Pers, KPID, dan KIP. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, S.Pd.I, menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon kepala daerah secara serentak.
Menurut Iron, peraturan terkait kampanye diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, yang mencakup jadwal, metode kampanye, larangan, dan iklan kampanye. Beberapa metode yang dapat digunakan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), hingga rapat umum atau kampanye akbar.
Terkait dana kampanye, Iron menekankan bahwa setiap pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye, baik dalam bentuk uang maupun jasa, serta membuat rekening khusus atas nama pasangan calon. Sumber dana kampanye juga harus dijelaskan, dan ada batasan sumbangan dari pihak lain. Untuk sumbangan perorangan, batasan maksimal adalah Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum dibatasi hingga Rp 750 juta. Sementara itu, dana kampanye dari pasangan calon sendiri tidak memiliki batasan.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa pendaftaran rekening khusus dimulai sehari setelah pasangan calon mendaftar. Pasangan calon wajib membuat laporan awal dan melaporkan dana kampanye secara berkala hingga akhirnya diaudit oleh akuntan publik. Hasil audit akan diumumkan pada 12-14 Desember 2024.
Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jambi, Edison, juga memberikan materi terkait pelaksanaan kampanye serta larangan-larangan yang harus dihindari dalam kampanye.
H.J
Facebook Comments