detiktifspionase.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang pada kasus Provinsi Jambi adalah 6.000.000 jiwa.
Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, memastikan dukungan yang merata dari seluruh wilayah provinsi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi menjelaskan, dukungan calon perseorangan di Provinsi Jambi paling sedikit berjumlah 227.470 penduduk.
"Penduduk yang dimaksud adalah yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil Paul ini, melanjutkan, untuk dukungan tersebar di minimal 6 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
"Dukungan dibuktikan dengan syrat pernyataan dukungan dengan menempelkan fotokopi KTP-el atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil dan surat pernyataan identitas pendukung," tambahnya.
Untuk formulir dekungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat diunduh https://bit.Iy/formdukunganjambi. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments