Menag: Akan Kita Beri Sanksi pada Travel Penyedia Visa Non-Resmi untuk Ibadah Haji

detiktifspionase.id-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada biro travel yang menyediakan visa non-resmi untuk jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

"Kami akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa non-resmi untuk haji," ujar Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah menyampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi," ucapnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Selain itu, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti ada beberapa jemaah Indonesia yang terkena aturan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi," tandasnya. (*)

Sumber: kemenag.go.id

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.