Jambi, DetektifSpionase.com
_ 24 Oktober 2024 – LSM KOMPEJ Jambi, LPK Nasional Indonesia, dan perwakilan warga Kerinci mengajukan permintaan tegas kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas Galian C di Kabupaten Kerinci. Hal ini menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas Galian C yang diduga ilegal, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi.Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor ESDM Provinsi Jambi, Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Novaizal Varia Utama, yang mewakili Kepala Dinas ESDM Jambi, Tandy Adi Negara, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi dan perpanjangan izin pertambangan. Novaizal menambahkan bahwa pengawasan langsung atas aktivitas tambang menjadi kewenangan Inspektur Tambang, bukan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut mendapat kritikan keras dari Andre Sirait, Ketua LPK Nasional Indonesia, yang hadir dalam pertemuan tersebut. Andre menyebut sikap Novaizal sebagai upaya "cuci tangan" dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi Jambi seharusnya menjalankan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jambi No. 07/2020, yang menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Bidang Pertambangan adalah pengawasan dan pembinaan pengusahaan mineral dan batu bara.
Andre menegaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui adanya tindak pidana, termasuk aktivitas ilegal, namun tidak melaporkannya, dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, atau menyaksikan suatu tindak pidana berhak melaporkan atau mengadukannya kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis. Andre juga menyoroti kemungkinan pidana bagi pihak-pihak yang menerima pasokan material dari aktivitas Galian C ilegal, sesuai Pasal 480 KUHP, yang mengatur bahwa penadah barang dari hasil kejahatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Devry Boy, Ketua LSM KOMPEJ, juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons Dinas ESDM Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa ESDM seharusnya menjalankan peran sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam urusan pengelolaan energi dan sumber daya mineral, termasuk pengawasan aktivitas tambang di wilayah Kerinci. Devry juga mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut telah merusak sekitar 50 hektar sawah milik warga, yang menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Devry menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menindak aktivitas Galian C ilegal tersebut. Ia berharap proses perpanjangan izin pertambangan Galian C di Kerinci dikaji ulang, dan setiap proyek pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak lagi menggunakan material dari sumber ilegal.
Andre Sirait kembali menegaskan bahwa Dinas ESDM harus mengambil sikap proaktif dalam membina dan mengawasi perusahaan tambang, bukan hanya memberikan izin atau perpanjangan izin tanpa memastikan aktivitas mereka sesuai dengan aturan. Surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia pada 11 Desember 2020, juga memperkuat bahwa Dinas ESDM di tingkat provinsi memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, sehingga sikap yang ditunjukkan oleh Novaizal Varia Utama terkesan bertolak belakang dengan kebijakan nasional.
Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas Galian C ilegal ini, diharapkan semua pihak terkait, termasuk Dinas ESDM, Inspektur Tambang, dan aparat penegak hukum, dapat bertindak cepat dan memberikan solusi yang konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kerinci.
Facebook Comments