detiktifspionase.id- Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muaro Jambi berhasil meringkus pencuri motor yang beraksi di wilayah Mendalo. Bersama tersangka, polisi menyita tiga Unit motor curian.
Kapolsek Jambi Luar Kota AKP Ojak Sitanggang dikonfirmasi membenarkan pemamgkapan pelaku curanmor tersebut.
"Pelaku M Sabli (34) warga RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi,"katanya.
Menurut Ojak, pelaku melakukan aksi di tiga lokasi. Yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko, di RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Dari tangan tersangka, lanjut Ojak, unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengamankan barang bukti tiga motor hasil curian. Yaotu Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi Nopol BH 6917 YB, Suzuki FU warna Hitam Nopol BH 4449 GP, dan Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU.
Ojak menjelaskan, di lokasi pertama pelaku menggasak motor milik AS (22) warga Perum Bumi Mendalo. Saat itu motor di teras depan rumah.
Di lokasi ke dua, terjadi pada slSenin 09 Juli 2023 pukul 14.00 Wib. Korbannya Tri Wibowo. Korban mengwtahui motornya hilang saat pulang kondangan.
Lalu di lokasi ke tiga terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 sekira jam 14.37 Wib. Korbannya NI(22) Mahasiswi Asal Desa Rantau Indah Kecamatan Dendang Tanjab Timur yang tinggal di rumah kos Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Ojak menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib. Dia disergap saat berada di Pangkasan Sawit milik Rusli di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(ari)
Penulis: Ari
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments