Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polri

detiktifspionase.id - Tungkal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 50 ribu benih lobster senilai Rp 7,5 miliar ke Singapura. Operasi ini berakhir dengan penangkapan enam tersangka terkait pada tanggal 12 Juli 2023 lalu. Informasi ini baru dirilis pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Padli, keenam tersangka yang ditangkap adalah AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26), dan TS (34). Mereka ditangkap pada tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat mereka berada dalam sebuah mobil. Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu AS, W, TS, dan A alias H. Miming ditangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara.

Para tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas ilegal terkait penangkaran benih lobster. Tim gabungan dari Satreskrim, Satpolair, dan Satintelkam langsung turun ke lokasi dan berhasil menemukan puluhan ribu benih lobster yang disembunyikan dalam 5 kotak Styrofoam di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1537 KJI.

Tersangka AS dan W ditangkap dalam mobil tersebut dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Padli, mengungkapkan bahwa benih lobster yang berhasil diamankan terdiri dari dua jenis, yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan lobster mutiara sebanyak 300 ekor. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa benih lobster berasal dari Bengkulu dan direncanakan akan diselundupkan dari Betara melalui perairan setempat untuk dijual di Singapura.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1537 KJI yang dimiliki oleh tersangka J, 10 kotak Styrofoam, 2 tabung oksigen, dan 1 set alat aerasi udara.

Benih lobster yang berhasil diamankan oleh petugas telah dilepasliarkan di perairan wilayah Alang Tiga bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait perdagangan hewan laut yang dilindungi.(***)

Editor: Faisal Khumar

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.