PNS Terjerat Aturan: Terlibat Politik, Terancam Sanksi Berat

Jambi, DS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam segala bentuk kegiatan politik. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperjelas melalui aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Salah satu larangan tegas yang diberlakukan adalah terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini mencakup dukungan terhadap partai politik, menjadi anggota, atau bahkan terlibat dalam kampanye.

Apabila seorang PNS terbukti melanggar larangan ini, konsekuensinya bisa sangat berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. Kasus-kasus semacam ini kerap menjadi perhatian publik karena mencoreng integritas PNS dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang harus netral dan independen.

Pemberitaan mengenai PNS yang terlibat dalam politik sering kali menjadi sorotan di media, dan tak jarang pelaku dikenai sanksi hukum yang lebih berat jika keterlibatannya menyebabkan pelanggaran pidana lainnya.

Penulis: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.