Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Bandar beserta 348.11 Gram Sabu dan Sepucuk Senjata Api
Keterangan Gambar : Kapolrestas Jambi saat konferensi pers penangkapan tersangka sabu-sabu.
detiktifspionase.id-Tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, bentuk keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ditunjukkan dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika.
Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap Dua Pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu saja, selain mengamankan Dua Pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram tersebut dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 348,11 Gram dan satu pucuk Senjata Api jenis makarov buatan Rusia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.
"Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru," ungkapnya, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekan baru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.
"Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga," lanjutnya.
Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, barang bukti berupa sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram, yang mana selain 348,11 gram sabu yang diamankan ini, timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, Satu Pucuk senpi pistol makarov lengkap 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.
"Saat ini pula, kita masih menyelidiki dari mana asal Senjata Api tersebut, yang mana Senpi tersebut merupakan Senjata organik asal Rusia dan bukan Senjata Api rakitan ataupun jenis kecepek," pungkasnya.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Senjata Api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga.
Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments