JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8%. Pengumuman ini dilakukan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023).
Presiden Jokowi menjelaskan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."
Dalam pidatonya, Jokowi juga menyoroti pentingnya penguatan reformasi birokrasi guna mendukung pelaksanaan transformasi yang efektif. Menurutnya, reformasi birokrasi perlu terus diperkuat agar terwujud birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tambahnya.
Kenaikan gaji bagi ASN dan kenaikan tunjangan bagi pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi ini diharapkan dapat menjadi pendorong dalam mendorong kinerja yang lebih baik di kalangan aparatur sipil negara serta mempercepat perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. (tya/cnbcindonesia)
Penulis: Indrawan
Editor: Indrawan
Facebook Comments