Rahasia Menghindari Sanksi Tilang saat Tidak Bawa SIM! Simak Tips Jitu di Sini!

Jambione, Jambi - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib bagi para pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Namun, terdapat beberapa situasi yang dapat menimbulkan masalah bagi pengendara terkait SIM. Pertama, jika pengemudi tidak memiliki SIM sama sekali dan tetap memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan. Kedua, jika pengemudi telah memiliki SIM, tetapi lupa membawanya saat berkendara.

Bagi mereka yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM atau lupa membawanya, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Perbedaan besaran denda tergantung pada status SIM saat itu, apakah pengemudi memiliki SIM tetapi lupa membawanya atau sama sekali tidak memiliki SIM.

Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sesuai dengan pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lebih berat lagi, sanksi akan dikenakan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali. Pasal 281 dalam UU LLAJ menyatakan bahwa mereka akan dijatuhi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para pengendara selalu memastikan mereka memiliki SIM yang sah saat berkendara dan selalu mengingat untuk membawanya. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.(VAN)

Penulis: Evan Saputra

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.