Tak Ada Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Calon Ketua DPR Akan Diisi Partai Pemenang Pileg 2024

detiktifspionase.id- Puan Maharani, Ketua DPR RI, menegaskan bahwa posisi Ketua DPR periode 2024-2029 akan diisi oleh partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

"Pemenang pemilu legislatif akan berhak menjadi ketua DPR, sesuai ketentuan UU MD3," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Puan juga menegaskan bahwa tidak ada rencana revisi terkait UU MD3 yang disepakati oleh pimpinan DPR saat ini. "Kami kompak, tidak ada rencana revisi," tegas Puan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memastikan bahwa tidak ada rencana untuk merevisi UU MD3. "Saya tidak pernah mendengar rencana revisi," tegas Dasco.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengomentari isu tentang upaya Partai Golkar untuk memperoleh kursi Ketua DPR RI melalui revisi UU MD3 setelah Pemilu 2024.

Hasto menegaskan bahwa menurut UU MD3, kursi Ketua DPR RI akan ditentukan oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. 

Sebagai pemenang Pileg 2024, PDIP akan menduduki kursi Ketua DPR RI secara otomatis.

Hasto menekankan pentingnya menghormati suara rakyat dan menyerukan agar ambisi kekuasaan tidak mengubah hasil demokrasi. 

Dia mengingatkan peristiwa pada Pemilu 2014 di mana PDIP tidak mendapat kursi Ketua DPR RI meskipun menjadi pemenang Pemilu, karena revisi UU MD3 yang menguntungkan Golkar.

"Golkar harus belajar dari pengalaman 2014, bahwa norma politik yang kita pegang tidak boleh mengubah undang-undang terkait hasil pemilu setelah pemilu berlangsung," tegas Hasto. (*)

Penulis: JawaPos.com

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.