Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai 28 November, Ini Strategi Pemkot Jambi
Keterangan Gambar : Pemkot Jambi usulkan 3.000 formasi PPPK ke pusat tahun ini.
detiktifspionase.id - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Sehingga, Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepedagawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD), sudah mengirimkan 3.000 usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB.
"Saat ini belum ada kabar, tapi kita daerah sudah siapkan data dan hal lainnya," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, Minggu (9/7).
Kata Liana, proses penerimaan PPPK Kota Jambi masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.
"Begitu ada informasi dan aba-aba dari nasional, baru kita bergerak," ujarnya.
Kata Liana, dari 3.000 usulan yang dikirimkan pihaknya, belum dapat dipastikan berapa jumlah yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB.
"Berapa ditetapkan Kemenpan, kita belum dapat kepastian. Yang jelas untuk tahun ini kemampuan kita sekitar 1.700 an PPPK. Itu siap kita terima untuk tahun ini," jelasnya.
Penulis: Ali Ahmadi
Editor: Ali Ahmadi
Facebook Comments