detiktifspionase.id – Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) Ari Uno, mengungkapkan wacana pelarangan total iklan rokok di media massa, salah sasaran. Mengutip siaran pers IRPII, Kamis (6/7/2023), ia menandaskan itu karena mengingat rokok masih merupakan produk legal.
Ari Uno menjelaskan bahwa iklan merupakan bagian dari aktivitas komunikasi dalam menunjang keberlangsungan usaha. Upaya investasi periklanan juga adalah hal legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil,” ujarnya. Sebab, pada praktiknya, pelaku industri periklanan sudah sangat ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok.
Mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang. “Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi,” tegasnya.
Dia melanjutkan salah satu pemasukan terbesar industri periklanan yang merupakan sub sektor ekonomi kreatif berasal dari industri hasil tembakau. Jadi, ketika dorongan pelaraangan iklan total terjadi, ini akan mengakibatkan gap ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, belum ada industri pengganti yang nilainya sama dengan industri hasil tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menuturkan bahwa wacana pelarangan total iklan bukanlah solusi berkelanjutan terhadap upaya penurunan prevalensi perokok anak.(tya/bisnisindonesia.id)
Penulis: INDRAWAN
Editor: INDRAWAN
Facebook Comments