18 Bacaleg Terdaftar Ganda, Ini Kata KPU

Keterangan Gambar : foto ilustrasi


detiktifspionase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi yang bakal maju di Pemilu 2024 mendatang. Hasilnya, lembaga penyelenggara Pemilu ini menemukan belasan data ganda, baik di internal maupun eksternal.
            Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan, setelah diverifikasi pihaknya menemukan sebanyak 18 bacaleg yang terdaftar ganda. "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kami menemukan ada sebanyak 18 orang yang terdaftar ganda, baik internal maupun eksternal," katanya.
            Dari 18 yang terdaftar ganda, terdapat 14 orang ganda eksternal atau yang terdaftar di dua partai atau lebih yang berbeda, baik di tingkatan yang sama maupun yang berbeda, sesama DPRD Provinsi dengan DPRD Kabupaten/kota ataupun DPR RI. "Ada 14 orang bacaleg itu terdaftar di dua partai berbeda. Bahkan ada satu orang yang terdaftar di tiga partai berbeda," ujarnya.
            Sementara itu 4 orang lainnya merupakan ganda internal yang terdaftar di satu partai. Ttapi di dua Dapil berbeda, ataupun terdaftar di tingkatan berbeda. Namun Yatno tak menyebutkan siapa saja nama bacaleg yang terdaftar ganda tersebut.
            Satu nama yang ia ungkapkan adalah nama istri mantan Wakapolda Jambi, yakni Astina Devi Dul Alim. Dia terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dapil Tanjab dari PPP yang juga terdaftar di DPR RI dari PKB.
            Menurut Yatno, terkait data Ganda yang ditemukan ini, maka tindak lanjutnya adalah di Partai Politik, untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan harus menentukan satu partai, satu dapil dan satu tingkatan yang dipilih.
"Karena yang menyampaikan bakal calon itu adalah partai politik maka nanti KPU akan berkoordinasi dengan partai politik," tutupnya.

Sementara itu, dari Kerinci dilaporkan, KPU menemukan 14 Bacaleg ganda. 10 bacaleg ganda eksternal terdaftar di dua Partai Politik. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini melalui Operator SILON KPU Kerinci, Mahmud. Dia mengatakan bahwa ditemukan nama Bacaleg yang Ganda di seleksi admistrasi.

            “Untuk ganda eksternal ada 10 orang, dimana ganda eksternal adalah seorang bacaleg didaftarkan oleh dua partai politik. Padahal ketentuannya seorang bacaleg hanya bisa didaftarkan oleh satu partai politik,"jelasnya.

            Sedangkan, untuk ganda internal ada 4 bacaleg, dimana partai parpol mendaftarkan 1 bacaleg di dua dapil. "Kita minta kepada Parpol untuk menindaklanjuti bacaleg ganda setelah hasil verifikasi administrasi bacaleg diumumkan Senin (25/06/2023)--- hari ini-- melalui SILON. Dengan demikian parpol dapat mengambil langkah selanjutnya, yakni tetap mempertahankan bacaleg tersebut dengan disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan atau menganti caleg dengan bacaleg lain," jelasnya.

            Selain ditemukan Bacaleg ganda, KPU Kerinci juga menemukan 1 ASN dan 3 Kepala Desa yang akan maju di Pemilu 2024 mendatang. "Untuk ASN dan Kades yang maju ini, syarat masuk dalam Bacaleg cuma diminta melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait," katanya.

            Mahmud mengatakan, pada saat menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ASN dan Kades yang akan maju di Pemilu 2024 ini harus menyerahkan SK pemberhentian diri dari Instansi terkait. "Batas akhir penyerahan SK pemberhentian pada tanggal 3 November 2023,"pungkasnya.(fey/sau)

 

 

 

 

Penulis: M Khusnizar-Saudi Arabia

Editor: Paisal Kumar

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.