Kerinci DS
– Suasana semakin memanas di depan Kantor Bupati Kerinci, setelah LSM Fakta menyatakan kegeraman mereka terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam sewa lapak UMKM pada Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-53, pada hari Rabu 09/10/2024.Meskipun pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pariwisata membantah adanya pungutan tersebut, LSM Fakta bertekad untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Dalam aksi yang semula berlangsung damai, situasi berubah ketika pihak yang diduga terlibat, termasuk Kabid Perdagangan dan Kepala UPTD Dinas Pariwisata, enggan mengakui adanya pungli terkait sewa lapak yang dikelola oleh pihak Event Organizer (EO).
Penolakan tersebut memicu respons keras dari LSM Fakta yang merasa pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan penuh penyimpangan.
Ketua LSM Fakta, dalam orasinya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kolaborasi antara Disperindag, Dinas Pariwisata, dan EO dalam pengelolaan sewa lapak tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika mereka tetap menutup-nutupi, kami siap membuat laporan resmi ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ketua LSM Fakta.
LSM Fakta juga menyatakan bahwa laporan ini akan diajukan kepada pihak penegak hukum dalam waktu dekat. Mereka berharap ada tindakan cepat dan tegas dari Penjabat Bupati Kerinci dan Inspektorat dalam melakukan audit dan penyelidikan terkait dugaan pungli serta kolaborasi yang merugikan tersebut.
Dengan semakin panasnya situasi, masyarakat Kerinci kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Aksi LSM Fakta ini membawa sorotan lebih besar terhadap pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan kegiatan UMKM, khususnya dalam acara besar seperti MTQ.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments