Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Raksasa, Sita Aset Rp70 Miliar dan Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Jakarta, DS _ Dalam operasi besar-besaran, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Penggerebekan ini mengungkap kegiatan ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah. Minggu 3/11/2024.

Dalam penyitaan aset, petugas Bareskrim mengamankan uang senilai Rp70 miliar yang diduga kuat berasal dari transaksi perjudian online. Selain itu, beberapa aset berupa kendaraan mewah, properti, dan barang-barang berharga lainnya juga disita untuk melacak aliran dana ilegal tersebut.

“Ini adalah operasi gabungan untuk menghentikan praktik perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak. Sindikat ini terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan internasional, dan melibatkan berbagai pihak di dalam negeri,” ungkap Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers.

Para tersangka yang ditangkap dalam operasi ini menghadapi ancaman pidana dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menggunakan teknologi informasi untuk memfasilitasi perjudian, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dengan pasal-pasal ini, kami memastikan bahwa mereka yang terlibat akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai tingkat keterlibatannya. Selain itu, kami juga terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat di luar negeri dan bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memutus jaringan ini secara menyeluruh,” lanjut Kepala Bareskrim.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah melalui situs judi online dengan pengelolaan dana yang dikendalikan secara rahasia untuk menghindari pemantauan dari otoritas keuangan. Namun, melalui analisis mendalam terhadap transaksi mencurigakan, Bareskrim berhasil menemukan aliran dana yang mengarahkan pada sindikat ini.

Selain menyita uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa komputer, server, dan ponsel yang digunakan para tersangka dalam operasional judi online. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan serupa yang masih beroperasi di Indonesia.

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan perjudian online. Ini adalah bentuk kerja sama kita untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat secara luas,” tutup Kepala Bareskrim.

Penulis: Dp

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.