Baru Dua Calon DPD Serahkan Perbaikan, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi

Keterangan Gambar : Yatno, Komisioner KPU Provinsi Jambi


detiktifspionase.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi baru menerima dua bakal calon DPD RI Dapil Jambi yang melakukan pengajuan perbaikan administrasi. Keseluruhan ada 14 yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), Selasa (4/7) kemarin.
Divisi teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan dua orang bacalon yang telah mengajukan perbaikan administrasi atas nama M Syukur dan M Sum Indra. "Untuk DPD sampai dengan hari ini 4 Juli 2023, yang melakukan penyerahan perbaikan dokumen bakal calon DPD itu dua orang, pertama atas nama M Syukur dan Sum Indra," ujarnya.
Keduanya pengajukan perbaikan ke KPU Provinsi Jambi pada Senin 3 Juli 2023 yang diserahkan oleh LO masing-masing. KPU Provinsi masih menunggu pengajuan perbaikan administrasi dari 12 orang bacalon lainnya.
Jadwal pengajuan perbaikan ini akan dibuka sampai dengan 9 Juli 2023, hingga 8 Juli, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 wib, sementara khusus 9 Juli pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 wib.
Sebelumnya, total 18 orang bacalon DPD RI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 4 orang. "Dari 18 bakal calon DPD RI, hanya 4 orang yang dinayatakan MS, sementara sisanya 14 orang masih BMS," ujar Yatno.
Bakal calon DPD RI yang dimaksud adalah Ria Mayang Sari, Rudi Ardiansyah, Sabat Nase Indallah dan Ivanda Awalina Firdausi Sukandar. Sementara, KPU Provinsi Jambi belum menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik hingga hari kelima menjelang penutupan, Selasa (4/7/2023).
"Sampai hari ini untuk partai politik belum ada yang melakukan pengajuan perbaikan ke KPU," ujar Yatno.
Setiap parpol kata Yatno, harus menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh parpol. Setelah itu baru melakukan konsultasi ke KPU, jika sudah yakin benar maka akan di submit dan diajukan ke KPU. "Lazimnya biasanya saat mau mengajukan itu dia baru submit, karena di cek dulu sama-sama dengan KPU agar tak ada kesalahan," ucapnya.
Menurutnya di hari ketiga hingga hari terakhir peutupan akan banyak yang melakukan konsultasi dan mengajukan perbaikan bacaleg.
Seperti diketahui aebanyak 814 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dari total 917 bacaleg yang terdaftar di KPU Provinsi Jambi, hanya ada 103 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Data Bacaleg yang MS itu hanya 103 atau hanya 11,23 Persen, sementara lainnya sebanyak 814 dinyatakan BMS atau sebanyak 88,76 persen," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, Minggu (25/6/2023).
Nama-nama yang BMS itu merata berasal dari semua partai yang mendaftarkan bacalegnya.
"Secara keseluruhan, semua partai masih BMS," ucapnya.(fey)

Penulis: M Khusnizar

Editor: Paisal Kumar

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.