detiktifspionase.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam temuan ini, Bawaslu mengidentifikasi bahwa beberapa Pantarlih memiliki afiliasi dengan partai politik, yang menyalahi aturan netralitas yang wajib dijaga oleh petugas pemilu.
Indra Tritustian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran ini di enam kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Kerinci.
"Kami mendapati sejumlah Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik dan tim kampanye," kata Indra dalam acara media gathering, Selasa (16/7/2024).
Selain keterlibatan politik, Bawaslu juga menemukan adanya praktik joki dalam proses Coklit di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi, dan Kerinci.
"Proses Coklit dilakukan oleh individu yang tidak berwenang, sehingga kami merekomendasikan KPU untuk melakukan Coklit ulang di wilayah tersebut," lanjut Indra.
Bawaslu juga menyoroti kurangnya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pantarlih di Provinsi Jambi, yang menyulitkan pengawasan.
"KPU tidak terbuka terhadap data, namun dengan upaya kami, berhasil ditemukan adanya Pantarlih yang terafiliasi," ujar Indra.
Selain itu, Bawaslu mencatat beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur Coklit.
Di beberapa wilayah, Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi dan tidak mengisi kelengkapan data pemilih dengan benar.
Pelanggaran ini ditemukan di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
"Dengan adanya temuan ini, Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera melakukan perbaikan dan mengulang proses Coklit untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya dalam pemilu mendatang," tutupnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments