Bawaslu Kota Jambi Minta Parpol dan Caleg Patuhi Ketentuan Pemasangan Baliho

detiktifspionase.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah mengeluarkan permintaan kepada calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sebelum memulai tahapan kampanye resmi.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, menyatakan bahwa saat ini hanya partai politik yang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Meskipun begitu, sejumlah Caleg telah memasang baliho dengan ajakan untuk memilih, meskipun tahapan kampanye pemilu belum dimulai.

"Kami berharap agar partai politik dan peserta pemilu untuk menahan diri dalam memasang baliho atau alat peraga kampanye. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dan kami meminta agar semua pihak mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023," jelas Johan.

Pasal 79 ayat (1) PKPU tersebut mengizinkan "Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu." Namun, ayat (3) dari Pasal ini melarang Partai Politik Peserta Pemilu untuk "memuat unsur ajakan" dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.

Meskipun terdapat beberapa pelanggaran terkait pemasangan baliho oleh Caleg, Bawaslu menyatakan bahwa mereka saat ini belum dapat mengambil tindakan hukum karena tahapan kampanye belum dimulai.

"Meskipun ada banyak pelanggaran, seperti stiker di mobil, kami belum dapat mengambil tindakan hukum. Namun, ketika tahapan kampanye pemilu dimulai, kami akan menegakkan aturan tersebut," tambah Johan.

Johan juga menekankan bahwa Bawaslu hanya dapat memberikan imbauan, sementara tindakan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baliho yang didirikan tanpa izin dan melanggar tata kota merupakan kewenangan pemerintah Kota Jambi.

"Pemasangan APS yang melanggar etika dan aturan tata kota adalah wewenang dari pemerintah kota Jambi untuk mengambil tindakan yang diperlukan," tutupnya.  (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.