Desak Kejari Periksa dan Adili Wako Ahmadi Soal Kasus Dana Hibah KONI

SUNGAI PENUH Detektif Spionase.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pagi ini, Selasa, (27/8). Mereka mendesak Kejari Sungai Penuh segera memeriksa dan menangkap Walikota Sungai Penuh atas aliran dana hibah KONI yang merugikan negara.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memeriksa dan menangkap Walikota Sungai Penuh atas dugaan aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023," ujar orator aksi, Selasa, (27/8).

Aksi massa berjalan aman dan lancar. Setelah menyampaikan aksi massa membubarkan diri.

Menanggapi aksi demontrasi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan adanya aksi ini.

"Iya. Sidang sedang berjalan, kami telah menetapkan 4 orang tersangka sekarang statusnya sudah terdakwa di PN Tindak Pidana Korupsi Jambi," kata Kasi Intel.

Sebelumnya, Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah.

Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.

Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.

Tidak hanya itu, terdapat juga aliran dana sebesar 22 juta rupiah kepada Donfitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan dakwaan tersebut.

"Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan," kata Alex, Kamis (8/8) malam

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.