detiktifspionase.id- Aksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di Tanjab Barat akhirnya berakhir.
Kedua pelaku, MA (21) dan AL (25), berhasil dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat di bawah komando Iptu Rizky M Ramadan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa mereka telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Tanjab Barat sebelum akhirnya diringkus pada tanggal 15 Januari kemarin secara bergantian.
Kasatreskrim Iptu Rizky menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban pada tanggal 14 Januari 2024.
Pada saat itu, korban yang berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir pulang ke rumah untuk istirahat karena hari sudah malam. Namun, pada pukul 04.00 dini hari, korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat sepeda motor korban dibawa oleh orang tak dikenal.
"Korban dan warga sempat mengejar pelaku MA, namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak. Pada pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, ada warga yang melihat pelaku AL sedang membersihkan pakaian di jembatan. Akhirnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat," jelasnya.
Dari keterangan MA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AL di wilayah Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit sepeda motor, body sayap sepeda motor, sepasang velg motor, dan dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari merek Honda NF125 dan Yamaha SE/88.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments