Empat Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan, Ini Pesan Kapolda Jambi

Keterangan Gambar : Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.


detiktifspionase.id-Terkait tindakan membuka lahan dengan membakar, Kepolisian Daerah Jambi, melalui Polres di wilayahnya, telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengumumkan penangkapan ini saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang melakukan tinjauan langsung di lokasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Acara ini dihadiri juga oleh Gubernur Jambi, DR H Al Haris, Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, dan Danrem 042 Gapu, Brigjen TNI Supriono, di Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (7/9).

Kapolda menjelaskan bahwa saat ini Polda Jambi telah berhasil mengamankan empat orang yang ditemukan di lokasi lahan yang tengah terbakar.

"Empat orang ini kami amankan karena mereka terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Kabupaten Tanjab Barat," ungkapnya.

Saat ini, keempat orang ini sedang menjalani proses hukum di Polres masing-masing daerah tersebut, dan Kapolda berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Ikhtiarkan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian bagi banyak orang," lanjut Irjen Pol Rusdi Hartono.

Selain itu, Jenderal bintang dua ini juga terus mengimbau kepada masyarakat bahwa saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga seluruh warga di Provinsi Jambi diminta untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena tindakan ini dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang merugikan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, dan jika terbukti melakukannya, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai yang berlaku," tegasnya.

Perlu dicatat bahwa selain mengamankan empat orang, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti seperti bekas bensin, korek api, dan alat-alat lain yang digunakan dalam proses pembakaran. (*)

Penulis: Paisal Kumar

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.