Jalan Khusus Batu Bara dan Komitmen Pemegang IUP-OP

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP 

Permasalahan truk angkutan batu bara di Jambi memang terus menerus dirasakan masyarakat beberapa tahun terakhir. Lonjakan produksi batu bara di wilayah ini sebagai hasil dari eksploitasi tambang yang semakin meningkat telah menyebabkan peningkatan volume truk yang beroperasi. Akibatnya, berbagai masalah muncul, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jalan-jalan utama yang dilalui oleh truk-truk batu bara sering mengalami kerusakan parah akibat beban berat dan frekuensi lalu lintas yang tinggi. Pemerintah daerah Jambi berupaya memperbaiki infrastruktur tersebut, namun tantangan finansial dan waktu terus menjadi hambatan. Masyarakat setempat merasakan dampak langsung dari kondisi jalan yang rusak, termasuk peningkatan risiko kecelakaan dan kesulitan akses ke wilayah tertentu.

Sebagaimana kita ketahui, sejak 1 Januari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, dan menyarankan pengangkutan melalui jalur sungai sebelum adanya jalan khusus. Kebijakan ini diimplementasikan sebagai langkah strategis dalam penanganan permasalahan lalu lintas, keselamatan, dan dampak lingkungan yang terkait dengan transportasi batu bara di wilayah Jambi.

Dalam konteks Kebijakan Gubernur Jambi, Al Haris, yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, respons masyarakat terbagi antara protes dan dukungan. Sopir angkutan batu bara mengekspresikan ketidakpuasan mereka melalui demo dan keluhan. Protes dari sopir angkutan batu bara mencerminkan dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap pekerjaan mereka dan kelangsungan operasional usaha angkutan batu bara. Unjuk rasa dan keluhan ini menjadi ekspresi dari ketidakpuasan mereka terhadap perubahan yang signifikan dalam pola pengangkutan, yang dapat mempengaruhi mata pencaharian mereka.

 Di sisi lain, sebagian warga Jambi menyambut kebijakan ini secara positif. Mereka menilai bahwa larangan tersebut merupakan langkah progresif dalam penanganan permasalahan lalu lintas, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan yang timbul dari angkutan batu bara. Beberapa poin yang mencerminkan pro dan kontra dalam masyarakat terkait dengan kebijakan ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Pro:

1. Keselamatan Lalu Lintas: Larangan melintasi jalan umum diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan yang disebabkan oleh truk-truk angkutan batu bara.

2. Pemeliharaan Infrastruktur: Dengan mengurangi beban truk berat yang melintas di jalan umum, kebijakan ini dapat membantu pemeliharaan dan pelestarian infrastruktur jalan yang lebih baik.

3. Dampak Lingkungan yang Lebih Rendah: Alih jalur transportasi ke sungai dan rencana pembangunan jalan khusus diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan, seperti debu batu bara, polusi udara, dan kerusakan lingkungan.

Kontra:

1. Dampak Pada Pekerja dan Pengusaha: Sopir angkutan batu bara dan pemilik usaha di sektor ini mengalami dampak langsung pada pendapatan dan kelangsungan usaha mereka akibat perubahan pola pengangkutan.

2. Ketidakpastian Pekerjaan: Kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian pekerjaan bagi mereka yang bergantung pada sektor angkutan batu bara, khususnya jika tidak ada langkah-langkah penggantian atau pelatihan keterampilan.

3. Ketegangan Sosial: Protes dan keluhan dari sopir angkutan batu bara dapat menciptakan ketegangan sosial di antara kelompok masyarakat, memperumit implementasi kebijakan.

Meskipun kebijakan ini menuai protes dari para sopir angkutan batu bara yang menggelar unjuk rasa, Gubernur Jambi Al Haris tetap pada keputusannya untuk melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Keputusan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan bersama. Kebijakan ini memiliki beberapa pertimbangan strategis:

1. Keselamatan Lalu Lintas: Melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Beban berat dari truk batu bara dapat merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan kemacetan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

2. Preservasi Infrastruktur Jalan: Dengan mengarahkan angkutan batubara melalui jalur sungai, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya untuk meminimalkan kerusakan pada infrastruktur jalan umum. Ini sejalan dengan kebijakan pelestarian dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang lebih berkelanjutan.

3. Pilihan Alternatif: Jalur Sungai: Pengangkutan melalui jalur sungai menjadi pilihan alternatif yang diusulkan oleh pemerintah. Penggunaan jalur sungai diharapkan dapat mengurangi tekanan pada jalan darat dan memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam pengangkutan batu bara.

4. Komitmen Lingkungan: Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh sektor pertambangan. Angkutan melalui sungai dapat mengurangi dampak debu batu bara dan potensi polusi udara yang sering terjadi dalam pengangkutan darat.

Proyek pembangunan jalan khusus merupakan langkah proaktif untuk menangani permasalahan transportasi batu bara di Provinsi Jambi. Pemerintah telah menunjukkan komitmen dengan menerapkan kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan memberikan alternatif melalui jalur sungai. Merealisasikan jalan khusus ini bukan hanya menjadi komitmen pemerintah, kita juga berharap kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan para pemilik perusahaan untuk memiliki komitmen yang sama dalam merealisasikan proyek ini.

Beberapa poin kunci terkait harapan dan komitmen bersama ini dapat disampaikan dalam konteks tersebut:

1. Pemegang IUP-OP Sebagai Mitra Pembangunan: Pemerintah mengharapkan pemegang IUP-OP untuk melihat pembangunan jalan khusus sebagai investasi dalam keberlanjutan dan kelangsungan operasional pertambangan. Keterlibatan mereka dianggap krusial dalam mewujudkan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi, tanpa mengesampingkan tanggung jawab lingkungan dan sosial.

2. Komitmen Terhadap Pembangunan Lokal: Pembangunan jalan khusus bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pembangunan lokal. Pemegang IUP-OP diharapkan memiliki komitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar.

3. Keterbukaan dan Keterlibatan Bersama: Dalam merealisasikan proyek ini, keterbukaan dan keterlibatan aktif dari semua pihak menjadi kunci. Pemegang IUP-OP diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah dalam merancang dan melaksanakan proyek pembangunan jalan khusus, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

4. Sinergi dan Koordinasi: Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting. Koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk pemegang IUP-OP, akan mempercepat proses perencanaan dan pembangunan jalan khusus, serta memastikan kelancaran operasional setelahnya.

Sejak awal dilantik, Al Haris telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021. Surat Edaran ini memiliki fokus khusus pada pengaturan penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, TBS (Tandan Buah Segar), cangkang, CPO (Crude Palm Oil), dan pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatasi tantangan dalam pengangkutan batu bara di wilayah tersebut. Gubernur Jambi, Al Haris, telah banyak berupaya melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batu bara. Dalam upayanya untuk mengatasi tantangan ini, Gubernur Haris menginisiasi sejumlah langkah strategis yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif semua pihak terkait.

Surat Edaran ini merinci langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang tersebut. Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut melibatkan:

1. Pengaturan Rute Angkutan: Surat Edaran menetapkan rute khusus untuk angkutan batu bara dan jenis barang lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari jalur-jalur tertentu yang mungkin rentan terhadap kerusakan akibat beban berat truk atau dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

2. Penerapan Sistem Pemantauan Elektronik: Gubernur Haris memperkuat regulasi terkait penerapan teknologi pemantauan elektronik pada kendaraan angkutan batu bara. Hal ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap rute yang ditentukan, batas kecepatan, dan peraturan keselamatan lainnya.

3. Kerjasama Antar Kabupaten/Kota: Surat Edaran ini mendorong kerjasama antar Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Koordinasi yang baik antar pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih terorganisir dan efisien.

4. Peningkatan Keselamatan dan Kepatuhan: Pemerintah daerah memberikan penekanan khusus pada aspek keselamatan dalam pengangkutan batu bara. Hal ini mencakup penerapan standar keselamatan lalu lintas, penggunaan peralatan keamanan, dan pelatihan bagi pengemudi truk.

5. Pengendalian Dampak Lingkungan: Surat Edaran juga mencakup langkah-langkah untuk mengendalikan dampak lingkungan dari pengangkutan batu bara. Ini termasuk penerapan teknologi pengendalian debu dan pemantauan dampak lingkungan untuk meminimalkan kontribusi sektor ini terhadap polusi udara dan tanah.

Selain itu, melalui realisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi, Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

Beberapa poin yang termasuk dalam Keputusan Gubernur Jambi tersebut mencakup:

1. Pembentukan Tim Teknis: Keputusan Gubernur menegaskan pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memproses izin penggunaan jalan khusus bagi truk angkutan batu bara. Tim ini berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pelaksana regulasi terkait dengan transportasi batu bara.

2. Penerapan Izin Jalan Khusus: Tim Teknis Izin Jalan Khusus bertugas memberikan izin penggunaan jalan khusus bagi truk angkutan batu bara. Izin ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan, dampak lingkungan, dan ketentuan lainnya yang sesuai dengan Perda yang berlaku.

3. Pengawasan dan Evaluasi: Tim ini juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan oleh truk batu bara, serta melakukan evaluasi terkait dampak dari pengangkutan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan dasar bagi perbaikan atau peningkatan kebijakan di masa mendatang.

Kemudian, sebagai langkah tambahan dalam penanganan masalah pengangkutan batu bara, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas. Surat Edaran ini dirancang untuk memberikan arahan lebih lanjut terkait regulasi lalu lintas, khususnya yang terkait dengan pengangkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran ini melibatkan:

1. Penegasan Aturan Keselamatan Lalu Lintas: Gubernur menggunakan Surat Edaran ini untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas, terutama oleh truk-truk yang melakukan pengangkutan batu bara. Hal ini termasuk batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, dan kewajiban peralatan keselamatan lainnya.

2. Pengaturan Rute dan Waktu Angkutan: Surat Edaran ini memberikan petunjuk lebih lanjut tentang rute dan waktu pengangkutan batu bara. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jalan-jalan tertentu pada waktu-waktu tertentu, mencegah kemacetan, dan mengurangi dampak lalu lintas yang berlebihan.

3. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Gubernur menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam menerapkan aturan lalu lintas. Kolaborasi ini diperlukan untuk mencapai penegakan aturan yang efektif dan koordinasi yang baik dalam penanganan masalah lalu lintas akibat pengangkutan batu bara.

4. Penerapan Teknologi Pemantauan: Surat Edaran ini juga mencakup langkah-langkah untuk mendorong penerapan teknologi pemantauan, seperti kamera pengawas dan sistem pelacakan, untuk memastikan kepatuhan truk angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas yang ditetapkan.

Gubernur Jambi terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara. Ini terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang pembentukan satuan tugas pengawas, pengendalian, dan penegakan hukum angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Keputusan ini mencerminkan respons aktif Gubernur terhadap dinamika dan kompleksitas permasalahan yang terkait dengan pengangkutan batu bara. Beberapa poin penting dalam keputusan ini melibatkan:

1. Pembentukan Satuan Tugas: Gubernur Jambi secara resmi membentuk satuan tugas khusus yang akan fokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait dengan angkutan batu bara. Satuan tugas ini bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan yang berlaku.

2. Tujuan dan Fungsi Satuan Tugas: Keputusan Gubernur merinci tujuan dan fungsi dari satuan tugas ini. Ini termasuk peningkatan pengawasan terhadap truk-truk angkutan batu bara, penerapan tindakan pengendalian dan penegakan hukum yang efektif, serta memberikan laporan secara berkala tentang situasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

3. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Keputusan ini menekankan pentingnya kerjasama antara satuan tugas dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, instansi pemerintah terkait, dan stakeholder lainnya. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan dan memberikan efek yang lebih signifikan dalam penanganan masalah pengangkutan batu bara.

4. Pemantauan Dampak Lingkungan: Satuan tugas ini juga memiliki tanggung jawab untuk memantau dampak lingkungan dari kegiatan pengangkutan batu bara. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur untuk mengelola dampak lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan tegas yang diambil oleh Gubernur Jambi, Al Haris, terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kompleks terkait transportasi batu bara. Langkah-langkah strategis, seperti pengaturan rute, pemantauan elektronik, dan pembentukan satuan tugas, menunjukkan tekad pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, pemeliharaan infrastruktur, dan mengurangi dampak lingkungan.

Meskipun langkah-langkah ini menuai pro dan kontra dari masyarakat serta pemegang kepentingan, kebijakan ini menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, dan mengelola dampak lingkungan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) diminta untuk berkolaborasi aktif dalam merealisasikan proyek pembangunan jalan khusus, dengan harapan dapat menciptakan dampak positif pada ekonomi lokal, keselamatan, dan lingkungan. Dengan harapan bersama dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, realisasi proyek pembangunan jalan khusus merupakan perwujudan sinergi yang dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi Provinsi Jambi. Mantap. (Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)

Penulis: ist

Editor: Khotib Syarbini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.