detiktifspionase.id- Pemerintah Kota Jambi telah mengambil keputusan untuk merumahkan siswa dan mengadakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi pelajar tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan ini akan berlaku mulai hari Rabu, 18 Oktober hingga Jumat, 20 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap memburuknya kabut asap di Kota Jambi.
Keputusan ini ditegaskan dalam Edaran Wali Kota Jambi nomor 21/EDR/HKU/2023 yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2023 mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama masa kabut asap di Kota Jambi.
Meskipun kebijakan ini bersifat situasional, keberlakuannya akan terus dinilai berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi kualitas udara di Kota Jambi.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara selama 48 jam terakhir oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi.
"Hasil analisis menunjukkan bahwa kualitas udara di Kota Jambi saat ini sangat tidak sehat dan dapat membahayakan kesehatan manusia, khususnya anak-anak," katanya.
Abu Bakar juga mengungkapkan bahwa fluktuasi kepekatan kabut asap terjadi dalam satu hari dan sangat dipengaruhi oleh kondisi hotspot di sumber asap dan arah angin.
Oleh karena itu, kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi kesehatan pelajar.
Gugus Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi akan terus memantau perkembangan situasi kualitas udara dan memperbarui kebijakan sesuai kebutuhan.
Abu Bakar juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, dan menjaga anak-anak agar tidak bermain di luar selama masa PJJ. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments