Kasus Suap Stadion Mini Kota Sungai Penuh, LSM Semut Merah Laporkan Kasi Pidsus ke Kejati Jambi

Sungai Penuh, DS – Demi tegaknya supremasi hukum terkait dugaan kasus suap dalam pembangunan proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh, Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, angkat bicara.

Setelah kasus ini bergulir cukup lama, LSM Semut Merah menemukan indikasi adanya suap yang diterima oleh beberapa pihak melalui orang kepercayaan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Atas temuan tersebut, LSM Semut Merah resmi melaporkan dugaan suap ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan mempertanyakan kinerja para penegak hukum di institusi kejaksaan setempat.

Aldi menyatakan bahwa jaksa sebagai aparatur negara yang bekerja atas nama hukum harus bertanggung jawab penuh.

Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan kinerja penyidik, terutama terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh berinisial AIH dan penyidik berinisial YP.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada calon tersangka agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Kami, atas nama LSM Semut Merah, resmi melaporkan dugaan suap ini ke Kejati Jambi. Kami juga menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Sungai Penuh. Kami meminta agar pihak Kejati Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai dengan temuan kami di lapangan,” ungkap Aldi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Aldi juga mendesak agar Jamwas Kejagung RI dan Kejati Jambi bertindak transparan dalam menangani kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di tanah air.

Penulis: Dap

Editor: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.