Kerinci DS
– Proyek perbaikan jalan dan drainase di ruas Siulak Deras–Sungai Betung, Kabupaten Kerinci, memicu banyak kritik dari masyarakat serta berbagai pihak, termasuk media dan LSM di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Pada Senin (30/09/2024), kritikan semakin meluas terkait dugaan kolusi antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan oknum kontraktor.Menurut LSM Semut Merah, pihak Dinas PUPR, khususnya Bidang Bina Marga, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (25/9). Kabid Bina Marga diduga melakukan kerja sama dengan kontraktor untuk melakukan mark-up dana proyek perbaikan jalan dan drainase di Kecamatan Gunung Kerinci, Provinsi Jambi, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.
Dugaan semacam ini, menurut masyarakat, sering terjadi di berbagai proyek lain yang berada di bawah kendali Bina Marga Kabupaten Kerinci. Padahal, pejabat yang diberi amanah oleh negara seharusnya mematuhi aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika praktik kolusi dan korupsi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat, termasuk:
Menurunnya kesejahteraan sosial
Meningkatnya biaya jasa dan pelayanan publik
Lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat
Terbatasnya akses layanan publik
Meningkatnya angka kriminalitas
Tidak efektifnya penerapan regulasi dan perundang-undangan
Masyarakat dan LSM mendesak Pj Bupati Kerinci untuk segera bertindak tegas dan mencopot Kabid Bina Marga demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
RDS
Facebook Comments