Masyarakat Desak Pj Bupati Kerinci Copot Kabid Bina Marga Terkait Dugaan Kolusi dengan Kontraktor

Kerinci DS – Proyek perbaikan jalan dan drainase di ruas Siulak Deras–Sungai Betung, Kabupaten Kerinci, memicu banyak kritik dari masyarakat serta berbagai pihak, termasuk media dan LSM di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Pada Senin (30/09/2024), kritikan semakin meluas terkait dugaan kolusi antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan oknum kontraktor.

Menurut LSM Semut Merah, pihak Dinas PUPR, khususnya Bidang Bina Marga, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (25/9). Kabid Bina Marga diduga melakukan kerja sama dengan kontraktor untuk melakukan mark-up dana proyek perbaikan jalan dan drainase di Kecamatan Gunung Kerinci, Provinsi Jambi, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

Dugaan semacam ini, menurut masyarakat, sering terjadi di berbagai proyek lain yang berada di bawah kendali Bina Marga Kabupaten Kerinci. Padahal, pejabat yang diberi amanah oleh negara seharusnya mematuhi aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika praktik kolusi dan korupsi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat, termasuk:

Menurunnya kesejahteraan sosial

Meningkatnya biaya jasa dan pelayanan publik

Lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat

Terbatasnya akses layanan publik

Meningkatnya angka kriminalitas

Tidak efektifnya penerapan regulasi dan perundang-undangan

Masyarakat dan LSM mendesak Pj Bupati Kerinci untuk segera bertindak tegas dan mencopot Kabid Bina Marga demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

RDS

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.