detiktifspionase.id-Setelah sempat terhenti beberapa tahun akibat wabah Covid-19, Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi yustisi yang kerap dilaksanakan di wilayah hukum Kota Jambi.
Bertempat di halaman Kantor Bappeda Kota Jambi pada Selasa pagi (12/9/2023), Wali Kota Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti, ribuan botol minuman keras dan peralatan mengemis hasil operasi pekat, tim terpadu Pemkot Jambi.
Mengendarai sendiri alat berat tandem roller, Fasha menggilas rata ribuan botol miras yang tersusun dipelataran halaman kantor sementara Wali Kota Jambi itu.
Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Peraturan daerah kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Sedangkan barang bukti terdiri dari kostum badut, speaker, kerincingan, tisu, dan gitar, melanggar Peraturan Walikota Jambi nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan Gelandangan pengemis dan anak jalanan.
"Minuman minol yang di musnahkan pada hari ini, adalah total gabungan dari tahun 2020 hingga 2023. Seyogyanya ini sudah mau di musnahkan setiap tahun, tetapi karena pada saat itu kita Covid, kegiatan ini tidak bisa terlaksana," ujar Wali Kota Fasha dalam sambutannya.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan tersebut antara lain. Minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol dibawah 5%) sebanyak 1.742 botol, Golongan B (kadar alkohol 5% s.d. 20%) sebanyak 258 botol, Golongan C (kadar alkohol diatas 20%) sebanyak 23 botol total 2.023.
"Pemkot Jambi terus berkomitmen menjaga situasi kondusif di Kota Jambi. Salah satu upayanya adalah dengan rutin melakukan operasi yustisi dan non yustisi, operasi pekat, melibatkan TNI-Polri dan masyarakat, agar ketertiban dan ketentraman tercipta ditengah masyarakat," sebut Fasha.
Minuman keras menurut Fasha kerap menjadi andil dalam meningkatnya angka kriminalitas ditengah masyarakat, baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak remaja.
"Patroli dan razia akan terus rutin dilaksanakan agar situasi senantiasa kondusif dan terkendali ditengah masyarakat. Kenakalan remaja, genk motor, terjadi karena andil minuman keras. Kita akan sanksi terhadap para pelanggar pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama bagi anak-anak remaja," pungkasnya.
Dalam laporannya, Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, Kecamatan, maupun TNI/Polri.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan meningkat dari tahun sebelumnya pada tahun 2017 berjumlah 1.075 botol, 2018 2.265 botol 2019, 1.030 botol. Minuman yang didapatkan pada kegiatan razia pekat di seputaran wilayah Kota Jambi, khususnya di tempat hiburan dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol seperti warung tua, kios kecil pinggir jalan dan toko manisan. Kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode terencana, terukur, terarah, tegas, dan tuntas yang bertujuan agar warga masyarakat kota Jambi terhindar sadar dan terbebas dari penyakit masyarakat yang sedikit demi sedikit kita berantas bersama" ujarnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
Facebook Comments