Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kota Sungai Penuh Dan Kabupaten Kerinci :

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Diduga Ada Oknum Memback-up Sekaligus Pemasok.

Kerinci detektifspio ase.com-Walau terus diburu dan lakukan pemusnahan. Ternyata rokok ilegal tak juga sepi dan hilang pasaran dalam Provinsi Jambi. Salah satunya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Fakta miris itu berdasarkan pengakuan sejumlah sumber, Selasa 27/8/2024. Sebut saja anduk(41), seorang warga Kerinci. Nah, kepada DetektifSpionase.Com, Anduk mengaku rokok-rokok tersebut saat ini sudah dijual bebas pada sejumlah toko dan tak lagi menjadi rahasia umum di Kerinci/Sungai penuh.

"Biasanya di warung atau kios-kios yang berada di Desa-Desa. Hampir di seluruh pelosok desa ada " ungkap Anduk.

Dia juga menyampaikan, telah beberapa kali toko atau kios-kios tersebut didatangi petugas dari Bea Cukai Jambi maupun pihak kepolisian dari jajaran Polresta, bahkan pernah di demo oleh LSM, agar tidak lagi berjualan rokok ilegal. "Padahal, rokok tersebut sudah pernah disita pihak Bea Cukai beberapa tahun lalu dan sudah dihimbau agar tidak diperjualbelikan lagi. Namun pemilik kedai tetap menjualnya," ujar Anduk.

Masih kata Anduk, rokok ilegal yang diperjual belikan tersebut bermerek , Smit, Lufman dan jenis-jenis rokok ilegal lainnya.

Menurut warga, masyarakat banyak suka membeli rokok tersebut, karena harganya murah dan ada yang cocok dengan merek rokok tersebut. Harganya murah dan terjangkau.

Lantas, mengapa semua ini begitu mudah terjadi? Adakah oknum aparat yang terlibat? Saat konfirmasi media ini pada salah satu toko yang berada di Kota Sungai Penuh, pemilik warung itu menyebut beberapa nama oknum yang diduga sebagai pelindung (backing) pada pedagang tadi.

Dia malah meminta pihak media ini untuk menghubungi nama-nama tadi jika butuh barang atau rokok ilegal. Bahkan, si pemilik toko dengan tegas mengatakan jika ada sesuatu tetap harus menghubungi nama tersebut. Pemilik toko juga menyampaikan dan mengetahui bahwa rokok tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Hanya saja, dia berdalih untuk mencari rejeki, memenuhi kebutuhan sehari-hari buat keluarganya.

Nah, praktek jual beli rokok illegal itu tentu saja tak hanya merugikan masyarakat secara umum. bahkan bisa merugikan negara.

Pasal 55 UU Cukai Penjual pengedar rokok ilegal bisa terkena sanksi pidana, karna termasuk melawan hukum, penjara paling lama 8 tahun denda 20 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.