Terdakwa Henza-Henzi Suami Ipar dari Wanita Open BO Dituntut 10 Tahun Penjara
Keterangan Gambar : Pengacara Adi Septianto SH saat sidang di PN Jambi, Selasa (30/1).
detiktifspionase.id- Selasa (30/1) digelar sidang lanjutan perkara pembunuhan seorang pria berinisial MH (41) warga Alam Barajo Kota Jambi tewas oleh kedua pelaku kakak adik yaitu Henzi (19) dan adiknya Henza (18).
Kasus yang menewaskan MH ini terjadi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB dini hari lalu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado SH MH dan dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryono SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan kekerasan atau benda yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di sebuah kos-kosan yang terletak di kawasan Jalan Gajah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB dini hari lalu.
Sementara itu, Andri Kurniawan SH salah satu kuasa hukum terdakwa yang tergabung di kantor pengacara Adi Septianto SH mengatakan bahwa dari keterangan para saksi di persidangan 2 dari 6 saksi menerangkan melihat terdakwa Henzi melempar batu ke arah korban.
"Artinya korban tewas bukan karena senjata tajam melainkan oleh sebuah bongkahan batu.Tentunya ini akan menjadi bahan pembelaan/Pledoi kami nanti dipersidangan atas tuntutan JPU," kata Andri.
Lebih lanjut Adi Septianto SH yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa membenarkan bahwa kedua terdakwa Henza dan Henzi dituntut oleh JPU 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam pembelaan/Pledoi nanti yang tentunya majelis hakimlah yang akan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya," kata Adi Septianto SH pengacara yang ramah ini.
Sebelumnya, Polsek Jelutung telah melakukan rekontruksi pembunuhan pria MH (41) tersebut, pada Jumat (11/8/2023).
Rekontruksi itu dihasilkan 22 adegan. Dari rekonstruksi itu terungkap pemicu penganiayaan dan pembunuhan terjadi.
"Rekonstruksinya ada 22 adegan. Tadi sudah diperagakan semua oleh para saksi dan tersangka. ini adalah bentuk transparasi kita dalam mengurai perkara ini. Kami juga mengundang JPU kemudian pihak keluarga korban dan pengacara tersangka," jelasnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
Facebook Comments