MK Tolak Gugatan Ahmadi Zubir-Fery Satria! Alfin-Azhar Sah Jadi Pemenang Pilwako Sungai Penuh

JAKARTA, DS – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan sengketa Pilwako Kota Sungai Penuh yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir – Fery Satria. Dalam putusan perkara Nomor 71/PHPU.Wako-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani, Selasa (4/2/2025) malam, permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.

Keputusan ini sekaligus memperkuat hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh, yang memenangkan pasangan Alfin-Azhar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Setelah dilakukan musyawarah oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan ini tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan.

Gugatan yang diajukan Ahmadi-Fery melalui kuasa hukum Kurniadi Aris dianggap tidak cukup kuat untuk menggoyahkan hasil Pilwako. Dengan putusan ini, tidak ada lagi celah hukum bagi pihak pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.

Sementara itu, pihak terkait dalam perkara ini, Alfin, SH dan Azhar Hamzah, yang diwakili kuasa hukumnya Adithiya Diar, menyambut baik keputusan MK. Mereka menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kehendak rakyat dan sudah melalui proses demokrasi yang sah.

Dengan diketoknya putusan ini, drama sengketa Pilwako Kota Sungai Penuh pun resmi berakhir. KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon kini bisa melanjutkan tahapan berikutnya tanpa gangguan hukum.

Pilwako Usai, Akankah Ada Manuver Politik Baru? Setelah kekalahan di MK, publik menanti langkah politik selanjutnya dari kubu Ahmadi-Fery. Apakah mereka akan legowo menerima hasil ini, atau justru menyiapkan strategi baru untuk panggung politik ke depan? Sungai Penuh bersiap menyambut babak baru kepemimpinan!

Penulis: Daprizal

Editor: Daprizal

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.